DEMOKRATISASI PARTAI
Partai politik adalah salah satu elemen fundamental demokrasi. Negara
demokratis ditandai salah satunya oleh keberadaan partai politik. Bahkan, agar
memiliki reputasi sebagai negara demokratis, ada juga yang hanya pura-pura
menghadirkan partai. Indonesia Orde Baru, misalnya, menghidupkan PPP, Golkar,
dan PDI, termasuk menyelenggarakan pemilu, sehingga mengklaim melaksanakan
demokrasi. "Demokrasi Pancasila", katanya. Padahal, praktik
politiknya jauh dari demokrasi.
Indonesia era reformasi konon mengantarkan demokrasi sungguhan. Salah
satu cirinya: ada kebebasan mendirikan partai. Masalahnya, persyaratan
mendirikan partai dibuat sulit dan mahal sekali. Salah satu kesulitannya: partai
harus bersifat nasional. Hanya segelintir orang yang mampu membiayai
pembentukan partai sesuai persyaratan itu.
Tingginya ongkos berpartai berimplikasi pada "kepemilikan"
partai. Partai menjadi "milik privat" pendirinya, alias pemilik
uangnya. Bisa satu orang, satu keluarga, atau beberapa orang. Seperti pengusaha
berinvestasi mendirikan perusahaan. Jika sudah begitu, orientasinya adalah
profit. Profit politik, memang, namun pada gilirannya tentu saja diharapkan
menghasilkan profit ekonomi.
Kondisi itu menjauhkan partai dari prinsip-prinsip demokrasi. Secara
internal tak mungkin anggota atau konstituen partai melakukan kontrol atas
manajemen partai. Mereka tak punya "saham", mereka bukan
"investor". Memang ada pengaturan soal iuran anggota, tapi siapa
peduli? Partai pun tak menuntut anggotanya untuk beriuran. Lagipula, biaya
berpolitik yang sangat tinggi tak mungkin dipenuhi oleh iuran anggota.
Maka, perjuangan politik partai adalah perjuangan para pemiliknya, para
elitnya. Jangankan menyuarakan kepentingan rakyat luas, suara anggotanya pun
senyap.
Kita bermimpi tentang demokrasi, tetapi abai pada pentingnya membangun
partai yang demokratis.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar