Selasa, 03 Desember 2019

Demokratisasi Partai

Dari status FB (Private - 3 Desember 2019)

DEMOKRATISASI PARTAI
Partai politik adalah salah satu elemen fundamental demokrasi. Negara demokratis ditandai salah satunya oleh keberadaan partai politik. Bahkan, agar memiliki reputasi sebagai negara demokratis, ada juga yang hanya pura-pura menghadirkan partai. Indonesia Orde Baru, misalnya, menghidupkan PPP, Golkar, dan PDI, termasuk menyelenggarakan pemilu, sehingga mengklaim melaksanakan demokrasi. "Demokrasi Pancasila", katanya. Padahal, praktik politiknya jauh dari demokrasi.
Indonesia era reformasi konon mengantarkan demokrasi sungguhan. Salah satu cirinya: ada kebebasan mendirikan partai. Masalahnya, persyaratan mendirikan partai dibuat sulit dan mahal sekali. Salah satu kesulitannya: partai harus bersifat nasional. Hanya segelintir orang yang mampu membiayai pembentukan partai sesuai persyaratan itu.
Tingginya ongkos berpartai berimplikasi pada "kepemilikan" partai. Partai menjadi "milik privat" pendirinya, alias pemilik uangnya. Bisa satu orang, satu keluarga, atau beberapa orang. Seperti pengusaha berinvestasi mendirikan perusahaan. Jika sudah begitu, orientasinya adalah profit. Profit politik, memang, namun pada gilirannya tentu saja diharapkan menghasilkan profit ekonomi.
Kondisi itu menjauhkan partai dari prinsip-prinsip demokrasi. Secara internal tak mungkin anggota atau konstituen partai melakukan kontrol atas manajemen partai. Mereka tak punya "saham", mereka bukan "investor". Memang ada pengaturan soal iuran anggota, tapi siapa peduli? Partai pun tak menuntut anggotanya untuk beriuran. Lagipula, biaya berpolitik yang sangat tinggi tak mungkin dipenuhi oleh iuran anggota.
Maka, perjuangan politik partai adalah perjuangan para pemiliknya, para elitnya. Jangankan menyuarakan kepentingan rakyat luas, suara anggotanya pun senyap.
Kita bermimpi tentang demokrasi, tetapi abai pada pentingnya membangun partai yang demokratis.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar